Makalah Pendidikan Kewarganegaraan
"Makna Pasal 30 UUD 1945"
Disusun Oleh :
Nama : Ario Geraldi
NPM : 21413357
Kelas : 2IC01
UNIVERSITAS GUNADARMA
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang
telah memberikan rahmat serta karunia-Nya sehingga saya dapat menyelesaikan
Makalah ini yang berjudul “Makna
Pasal 30 UUD 1945”.
Makalah ini berisikan tentang informasi “Makna Pasal 30 UUD 1945” atau
yang lebih khususnya membahas Membahas “Makna Pasal 30 UUD 1945”
Diharapkan Makalah ini dapat memberikan informasi kepada kita
semua tentang “Makna Pasal 30 UUD 1945”.
Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu
kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.
Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang
telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir.
Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.
Jakarta, 6 April 2015
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar ................................................................................................................ i
Daftar
Isi ......................................................................................................................... ii
Pendahuluan
1. Latar
Belakang...................................................................................................... 1
2. Maksud dan
tujuan .............................................................................................. 1
Pembahasan Makna pasal 30 UUD 1945
1.
Pengertian “ tiap-tiap warga Negara” dalam
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945…… 3
2.
Pengertian “Hak dan Kewajiban” dalam
Pasal 30 ayat 1 UUD 1945……….. 3
3.
Pengertian ”ikut serta dalam
usaha pembelaan Negara” dalam Pasal 30 ayat
1 UUD 1945………………………………………………………….…………
3
4.
Pengertian bela negara di Indonesia……………………………………………
4
Tulisan bebas jawaban
pertanyaan....................................................................................7
Penutup
1. Kesimpulan........................................................................................................ 11
2.
Saran.................................................................................................................. 11
Daftar Pustaka
PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Latar belakang pengambilan judul “makna pasal 30 UUD 1945” karena pasal ini
memuat tentang bela negara. Bela negara merupakan sikap yang sangat penting
dimiliki oleh setiap warga negara. Baik itu institusi pengaman negara, ataupun
peran aktif masyarakat dalam mengamankan lingkungan sekitar demi mewujudkan
aksi bela negara.
Adapun bela negara yang dimaksud pada pasal ini adalah bela negara yang
dilakukan oleh Sseluruh warga negara Indonesia diatur dalam syarat – syarat
yang berlaku. Dan mengenai syarat dan ketentuan serta landasan hukum yang
terkait pada pasal tersebut akan dibahas lebih lanjut pada bab berikutnya.
2.
Maksud dan tujuan
Maksud dan tujuan saya dalam pembuatan makalah ini, karena sesuai bunyi pasal
30 ayat 1 berbunyi “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
usaha pertahanan dan keamanan negara” yang membuat kita mempunyai hak dan
kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam usaha bela negara.
Karenanya makalah ini akan memuat makna dibalik pasal 30 UUD 1945 agar kita
paham dan mengetahui bagaimana cara kita berpartisipasi dalam usaha pembelaan
negara guna mempertahankan dan mengamankan negara.
PEMBAHASAN
Makna pasal 30 UUD
1945
Mengapa didalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia terdapat pasal 30 yang berbunyi “Tiap – tiap
warga Negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” ?
Sebelum jauh melangkah
ada baiknya terlebih dahulu memahami mengenai pemahaman makna antara
Undang-Undang Dasar dengan Konstitusi. Pada umumnya, konsep pengertian antara
Undang-Undang Dasar (selanjutnya disingkat dengan istilah UUD) dan Konstitusi
hampir diberikan pemahaman yang sama diantara para kalangan masyarakat umum. Namun
tidaklah demikian menurut ilmu teori hukum ketatanegaraan. Berdasarkan kajian
akademis, konstitusi adalah hukum dasar (droit constitusionel) yang dijadikan
pegangan dalam penyelenggaraan suatu negara. Konstitusi dapat berupa hukum
dasar yang tidak tertulis dan dapat pula yang tertulis. Konstitusi yang
tertulis inilah yang dinamakan sebagai UUD. Karena itu, UUD sebagai konstitusi
dalam pengertian sempit ini merupakan konstitusi tertulis beserta nilai-nilai
dan norma hukum dasar tidak tertulis yang hidup sebagai konvensi ketatanegaraan
dalam praktek penyelenggaraan negara sehari-hari. Memasuki tahap perumusan
suatu UUD maka dalam penyusunan suatu konstitusi tertulis, nilai-nilai beserta
norma-norma dasar yang ada, hidup dan berkembang dalam masyarakat, begitupun
dalam praktek penyelenggaraan suatu negara / konvensi turut pula mempengaruhi
perumusan suatu norma ke dalam naskah UUD.
Dengan demikian, nuansa
atau suasana kebatinan yang menjadi latar belakang filosofis, politis, historis
serta sosiologis perumusan yuridis suatu UUD perlu diketahui dan dipahami
secara seksama guna mendapati pengertian yang sebaik-baiknya mengenai ketentuan
yang terdapat dalam pasal-pasal UUD.
Salah Satu contoh
latar belakang historis didalam pasal 30 UUD adalah bangsa Indonesia pernah
dijajah oleh bangsa asing yaitu Belanda selama 350 tahunan dan bangsa
Jepang selama 3,5 tahun .
Karena hal itu
perlunya sebuah peraturan hukum yang mengatur agar diadakannya
usaha Pembelaan Negara agar Negara ini tidak terulang kembali penjajahan yang
dilakukan oleh bangsa lain, dan tidak dirorong keamanannya kesatuan keutuhan ,
ketentramannya dan seluruh kehidupanya yang berada didalam wilayah
kesatuan NKRI.
1.
Pengertian
“ tiap-tiap warga Negara” dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Maksud dari kata-kata
tersebut mencerminkan bahwa semua warga Negara tanpa pengecualian dan tanpa
pandang bulu melakukan upaya bela Negara walaupun dari suku, agama, rasa
atau profesi apapun tetap melaksanakan bela Negara sesuai dengan
kemampuan dan apa yang dimilikinya baik secara fisik maupun materi juga.
2.
Pengertian
“Hak dan Kewajiban” dalam Pasal 30 ayat 1 UUD 1945
Hak itu adalah :
Sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita
sendiri. Contoh : hak mendapat pengajaran.
Kewajiban itu adalah :
Sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Sebagai warga negara yang baik kita wajib membina dan melaksanakan hak dan kewajiban kita dengan tertib.
Dengan contoh
nyata apabila kita mencintai seseorang itu bisa disebut dengan hak seseorang,
dan apabila kita rela berkorban atau harus melindungi orang yang kita cintai
itu bisa disebut kewajiban seseorang.
Itu juga sama halnya
dengan kita cinta dengan tanah air Indonesia itu merupakan hak kita, dan
melindungi dan menjaga keutuhan NKRI itu adalah kewajiban kita sebagai warga
Negara.
Mengapa harus hak dan kewajiban , kenapa yang tercantum bukan kewajiban
saja di dalam pasal 30 ayat 1 UUD 1945?
Karena fungsi hak dan kewajiban itu harus seimbang
dan selaras, apabila kewajiban saja belum tentu semua akan berjalan sesuai
dengan yang dikehendaki, karena akan timbul rasa tidak ikhlas, tetapi
kalau sudah dibarengi /dipadukan dengan hak berarti kita melakukannya dengan
rasa ikhlas karena rasa ikhlas itu timbul dari diri kita dan tanpa merasa
pamprih pastinya. Maka
dari itu bela Negara adalah hak dan kewajiban kita.
3.
Pengertian
”ikut serta dalam usaha pembelaan Negara” dalam Pasal
30 ayat 1 UUD 1945
Unsur Dasar Orang Melakukan Bela
Negara Karena :
1.
Sadar akan berbangsa dan bernegara
2.
Yakin akan pancasila sebagai ideologi
Negara
3.
Rela berkorban untuk bangsa & Negara
4.
Memiliki kemampuan awal bela Negara
Pengertian
usaha pembelaan Negara dibagi menjadi 2 yaitu :
a.
Secara fisik maksudnya usaha yang
mempertahankan / menghadapi serangan fisik / agresi dari pihak yang
mengancam kedaulatan Negara, contohnya dengan cara konsep wajib militer
b.
Secara non fisik maksudnya usaha dengan
cara ikut berperan aktif dalam memajukan bangsa dan Negara dalam bermacam macam
aspek kehidupan
Contoh
nyata usaha bela Negara :
·
Melestarikan budaya & lingkungan
tempat tinggal kita agar bisa diteruskan sampai ke anak cucu kita nanti di masa
mendatang
·
Belajar dengan rajin bagi pelajar dan
patang menyerah dalam menhadapi segala rintangan kehidupan
·
Taat hukum dan aturan Negara
Kesimpulan akhir dari
tulisan di atas adalah Kesadaran bela negara
itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela
negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga
yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai
bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya
adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Dan tujuan akhir dari
Bela Negara tersebut adalah kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya
agar semua warga Negara dapat menikmati selarasnya hidup, keamanan lingkungan
tempat tinggal, Dan semua itu akan membawa kita kearah kemakmuran dan
kesejahteraan berbangsa dan bernegara.
4.
Pengertian
bela negara di Indonesia
Bela Negara
adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang
seutuhnya.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.
Kesadaran bela negara itu hakikatnya
kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum
bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras.
Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal
ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan
berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Unsur Dasar Bela Negara :
- Cinta Tanah Air
- Kesadaran Berbangsa & bernegara
- Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
- Rela berkorban untuk bangsa & negara
- Memiliki kemampuan awal bela negara
Dasar hukum
Beberapa dasar hukum
dan peraturan tentang Wajib Bela Negara
:
- Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
- Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
- Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
- Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
- Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
- Amandemen UUD ’45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
- Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Peran Masyarakat dalam bela negara
Peran serta masyarakat dalam upaya pembelaan negara berlangsung sejak masa
awal kemerdekaan. Keterlibatan warga negara dalam pembelaan negara adalah
sebagai berikut:
a.
Dibentuknya kelaskaran rakyat, kemudian
dikembang kan menjadi barisan cadangan pada periode perang kemerdekaan ke-1.
b.
Pasukan Perang Gerilya Desa (Pager Desa)
termasuk mobilisasi Pelajar (Mobpel) sebagai bentuk per kembangan dari barisan
cadangan. Pada periode perang kemerdekaan ke-2.
c.
Pada 1958-1960, muncul Organisasi
Keamanan Desa (OKD) dan Organisasi Perlawanan Rakyat (OPR) yang merupakan
bentuk kelanjutan Pager Desa.
d.
Pada 1961 dibentuk pertahanan sipil
(Hansip), Wanra, dan Kamra sebagai bentuk penyempurnaan dari OKD/OPR.
e.
Perwira cadangan yang dibentuk sejak
1963.
Berbagai upaya bela negara juga dapat dilakukan melalui organisasi maupun
individu. Upaya bela negara tidak hanya berperang, tetapi mengharumkan nama
bangsa Indonesia di luar negeri pun disebut bela negara. Misalnya, yang
dilakukan oleh para atlet olahraga yang berlaga dalam olimpiade. Kita bisa ikut
bangga jika ada atlet Indonesia menjadi juara dalam kejuaraan antarnegara atau
kejuaraan dunia. Kebanggaan dan keha ruan kita bertambah ketika sang saka Merah
Putih berkibar dengan gagah di antara bendera negara-negara lain.
TULISAN BEBAS
1.
Jelaskan Tujuan Pendidikan Nasional
Sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 Bab XII pasal 31 ayat 3 menyatakan
bahwa“Pemerintah
mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang
meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan
kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.” dan pasal 31 ayat 5 menyatakan bahwa “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan
persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.”
Itu artinya pemerintah berusaha membuat sistem pendidikan yang sesuai
dengan bangsa indonesia yang berlandaskan agama guna meujudkan cita – cita
nasional yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa agar nantinya negara
dapat mewujudkan pula kesejahteraan umum bagi seluruh rakyat di indonesia.
Pendidikan nasional juga dibuat untuk tujuan menciptakan manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab sehingga manusia tersebut bisa bersaing didunia kerja
ataupun pendidikan tinggi pada nantinya.
2.
Jelaskan pengertian bela negara dalam konteks berbangsa dan bernegara
Pengertian
Bela Negara Dalam Konteks Kehidupan Berbangsa dan Bernegara bela negara adalah
tekad, sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan kepadanegara
kesatuan republik indonesia yang berdasarkan pancasila dan uud 1945 dalam
menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. pembelaan
negara bukan semata-mata tugas tni, tetapi segenap warga negara sesuai
kemampuan dan profesinya dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara Bela
negara juga merupakan filosofi yang bertujuan agar setiap individu dapat
mengamalkan dan menerapkan peraturan baik berupa peraturan tertulis atau tidak
tertulis yang menjadi aturan dasar dalam negara dengan maksud agar individu itu
sendiri mampu mengamalkan kaidah kaidah yang berlaku dalam negara tersebut,
sehingga dapat mempertahankan negaranya dengan pendiriin dan kekuatan yang
kokoh
3.
Jelaskan tujuan pendidikan kewarganegaraan diperguruan tinggi
TUJUAN
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No.
38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
·
Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan
kewarganegaraan.
·
Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam
peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota
keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
·
Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan
kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat
madani.
·
Agar para mahasiswa memahami dan mampu
melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun, jujur dan demokratis serta
ikhlas.
·
Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai
dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban
bagi bangsa dan negara.
·
Menguasai pengetahuan dan memahami aneka
ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi
dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan
Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4.
Jelaskan kompetensi yang diharapkan dari pendidikan kewarganegaraan
KOMPETENSI YANG DIHARAPKAN DARI
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Hakikat Pendidikan
masyarakat dan pemerintah suatu
negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi
penerusnya secara berguna (berkaitan dengan kemampuan spiritual) dan bermakna
(berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik). generasi penerus
tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa
berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan
hubungan internasional.
B. Kemampuan Warga Negara
Untuk hidup berguna dan bermakna
serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara
sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks)
yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai
perjuangan bangsa. nilai-nilai tersebut akan menjadi panduan dan mewarnai
keyakinan warga negra dalam kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara di
Indonesia.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara
Setiap warga negara Republik
Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang merupakan
misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan
warga negara dalam hal persahabatan, pengertian antarbangsa, perdamaian dunia,
kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang besendikan nilai-nilai
budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional. pendidikan
kewarganegaraan ini dilaksanakan oleh Depdiknas di bawah kewenangan Direktorat
Jendral Pendidikan Tinggi.
D. Dasar pemikiran pendidikan
kewarganegaraan
Rakyat
Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa: pendidikan nasional yang berakar pada
kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk "meningkatkan kecerdasan serta
harkat dan martabat bansa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri,
sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat
memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan
bangsa".
E. Kompetensi yang diharapkan
Undang-undang
nomor 2 tahun 1989 tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa
"pendidikan kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik
dengan pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga
negara dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga
negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1) Beriman dan bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa.
2) Berbudi pekerti luhur, berdisiplin
dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3) Rasional, dinamis, dan sadar akan
hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4) Besifat profesional, yang dijiwai oleh
kesadaran bela negara.
5) Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan
dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan negara.
5.
Jelaskan pengertian pendidikan kewiraan
Pendidikan kewiraan dimaksudakan untuk memeperluas cakrawala befikir para
mahisiswa sebagai warga negara indonesiaa,sekaligus sebagai pe juang bangsa dalam usaha
menciptakan serta meningkatakan kesejahteraan dan keamanan nasional untuk
menjamin kelangsungan hiidup bangsa dan negara demi terwujudnya aspirasi
perjuangan nasional dengan tujuan untuk memupuk kesadaran bela negara dan
berfikir komperehensif integral (terpadu) dikalangan mahasiswa dalam rangka
ketahanan nasional
PENUTUP
1.
Kesimpulan
Makna hak dan kewajiban yang terkandung didalam pasal
30 UUD 1945 adalah setiap warga Indonesia baik yang memiliki jabatan apapun
wajib ikut serta dalam membela pertahanan dan keamanan Negara nya, membela
Negara tidaklah hanya dapat dilakukan oleh mereka yang bertugas mengatur Negara
seperti TNI dan Polri namun rakyat biasa pun juga dapat mempertahankan keamanan
Negara nya dengan hal-hal kecil yang dimulai dari kehidupan diri sendiri,
kehidupan bertetangga maupun kehidupan berbangsa.
Masalah Isu perpecahan antara penduduk pribumi dan non
pribumi tidaklah perlu dikemukakan karna itu hanya akan menambah deretan panjang
disintergrasi antar sesama, tanpa adanya penggolongan tersebut masyarak
Indonesia mampu untuk hidup berdampingan secara damai meskipun didalam
perbedaan.
Pengertian Warga Negara Indonesia adalah setiap orang
yang telah diakui oleh Undang-undang sebagai warga negaranya, meskipun seorang
anak dilahirkan dari kedua orang tua yang memiliki perbedaan kebudayaan
tetaplah diakui sebagai warga Negara Indonesia apabila Undang-undang telah
mengakuinya dengan cara memiliki KTP untuk di dalam negri dan Paspor untuk identitas
di luar negeri, sedang untuk pengertian penduduk itu sendiri adalah mereka yang
telah menetap di Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan, mereka itu sudahdapat
dikatakan sebagai penduduk Indonesia namun belum dapat dikatakan sebagai warga
Negara Indonesia.
2.
Saran
Lakukan aksi bela negara sesuai dengan kemapuan yang kita bisa yang
terpenting jangan mudah terprovokasi omongan pihak luar yang ingin memecah
persatuan kita dan waspadai ancaman yangdatang baik dari bangsa sendiri ataupun
dari pihak luar.
PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Pendidikan Kewarganegaraan
a. Bangsa Indonesia yang mendiami Nusantara Dewasa ini menyadari
bahwa secara kodrati mereka memiliki kemajemukan dan kebhinekaan dalam hal
suku, budaya, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
b. Dalam mewujudkan
negara yang berdaulat penuh, Indonesia mengalami tiga proses mendasar, yakni:
1) Merebut
kemerdekaan dari bangsa penjajah.
2) Mempertahankan
kemerdekaan dari berbagai peristiwa agresi Belanda, pemberontakan dan
penyelewengan terhadap NKRI.
3) Mengisi kemerdekaan,
yaitu dengan membangun bangsa yang menegara dalam upaya mencapai cita-cita dan
tujuan Nasional.
Cita-cita Nasional adalah
terwujudnya tujuan Nasional yaitu masyarakat adil dan makmur.
Tujuan Nasional Indonesia adalah melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Untuk mewujudkan tercapainya cita-cita dan
tujuan Nasional diperlukan kesadaran bernegara yang mendalam dari seluruh
rakyat Indonesia dalam menghadapi semua tantangan, ancaman hambatan dan
gangguan (TAHG) dari seluruh aspek kehidupan Nasional.
2. Pendidikan Kewarganegaraan
a. Hakikat pendidikan
Pendidikan
Kewarganegaraan dimaksudkan agar Mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara
untuk bela negara dan memiliki poila pikir, pola sikap dan perilaku sebagai
pola tindak yang cinta tanah air berdasarkan Pancasila. Semua itu diperlukan
demi tetap utuh dan tegaknya NKRI.
b. Kemampuan Warga Negara
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah
untuk menumbuhkan wawasan dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara,
serta ketahanan nasional dalam diri para mahasiswa calon sarjana/ilmuan warga
negara Indonesia yang sedang mengkaji dan akan menguasai IPTEK dan seni.
Kualitas warga negara akan ditentukan terutama
oleh keyakinan dan sikap hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di
samping derajat penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dipelajarinya.
c. Menumbuhkan wawasan warganegara
Setiap warga negara
Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang
merupakan misi atau tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan
wawasan negara dalam hal persahabatan, penegertian antar bangsa, perdamaian
dunia, kesadaran bela negara, dan sikap serta perilaku yang bersendikan nilai
nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan Nasional.
d. Dasar Pemikiran Pendidikan Kewarganegaraan
Pendidikan Nasional
bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia Indonesia, yaitu manusia yang
beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi luhur, berdisiplin,
beretos kerja, professional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat
jasmani dan rohani.
Pendidikan nasional
harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal rasa cinta tanah air,
meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah
bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi ke masa depan.
Jiwa patriot, rasa
cinta tanah air, semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada
sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dikalangan mahasiswa
hendak dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan. Kehidupan kampus pendidikan tinggi
dikembangkan sebagai lingkungan ilmiah yang dinamis, berwawasan budaya bangsa,
bermoral keagamaan dan kepribadian Indonesia.
e. Kompetensi yang diharapkan
Kompetensi diartikan
sebagai seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa tanggung jawab yang harus
dimiliki oleh seseorang agar ia mampu melaksanakan tugas-tugas dalam bidang
pekerjaan tertentu.
Kompetensi lulusan
Pendidikan Kewarganegaraan adalah seperangkat tindakan cerdas, penuh rasa
tanggung jawab dari seseorang warganegara dalam hubungan dengan negara dan
memecahkan berbagai masalah hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan
menerapkan konsepsi falsafah bangsa, wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Sifat cerdas yang dimaksud
tersebut tampak pada kemahiran, ketepatan dan keberhasilan bertindak, sedangkan
sifat bertanggung jawab tampak pada kebenaran tindakan, ditilik dari nilai ilmu
pengetahuan dan teknologi, etika maupun kepatutan ajaran agama dan budaya.
Pendidikan Kewarganegaraan
yang berhasil akan menumbuhkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung
jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai dengan perilaku yang:
1.
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan menghayati
nilai-nilai falsafah bangsa.
2.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3.
Rasional, dinamis dan sadar akan hak dan kewajiban sebagai warga
negara.
4.
Bersifat professional, yang dijiwai oleh kesadaran Bela Negara.
5.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi serta seni
untuk kepentingan kemanusiaan, berbangsa dan bernegara.
Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga
negara Kesatuan Republik Indonesia diharapkan mampu : “ Memahami, menganalisis
dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi oleh masyarakat, bangsa dan negara
secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasional
seperti yang digariskan dalam Pembukaan UUD 1945”.
B. BANGSA DAN NEGARA
1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah
orang-orang yang memiliki kesamaan asal keturunan, adat, bahasa dan sejarah
serta berpemerintahan sendiri. Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya
terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi (Kamus Besar
Bahasa Indonesia Edisi Kedua, Depdikbud, H-89).
Bangsa adalah
keinsyafan sebagai suatu persekutuan yang tersusun menjadi satu, keinsyafan
yang terbit karena percaya atas persamaan nasib dan tujuan, keinsyafan yang
semakin bertambah besar karena sama seperuntungan, malang yang sama diderita,
mujur yang sama didapat. Karena jasa bersama dan kesengsaraan bersama, akibat
kesamaan sejarah yang dalam hati dan otak. Bangsa bukan karena satu jenis
keturunan, suku, marga, agama, daerah asal, bahasa atau tradisi (Bung Hatta).
Dengan demikian,
Bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang
sama dan menyatakan dirinya sebagai satu
bangsa serta berproses di dalam satu wilayah; Nusantara/Indonesia.
2. Negara
a. Pengertian Negara
Negara adalah suatu
organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang
mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia tersebut.
Negara adalah satu
perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat
masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. Masyarakat
ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membadakannya dari kondisi masyarakat
lain diluarnya.
b. Teori Terbentuknya Negara
1. Teori Hukum Alam.
Pemikiran pada masa Plato dan Aristoteles: kondisi alam yang menghasilkan
Manusia kemudian berkembang membentuk negara.
2. Teori Ketuhanan.
Berasal dari Agama Islam dan Kristen yng meyakini segala sesuatu adalah ciptaan
Tuhan.
3. Teori Perjanjian. Oleh
Thomas Hobbes, dimana manusia menghadapi kondisi alam dan timbul kekerasan.
Manusia akan musnah bila ia tidak mengubah cara-caranya. Manusiapun bersatu
untuk mengatasi tantangan dan menggunakan persatuan dalam gerak tunggal untuk
kebutuhan bersama.
c. Proses Terbentuknya Negara Zaman Modern.
Proses tersebut dapat
berupa penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri dan pendudukan atas negara
atau wilayah yang belum ada pemerintahan sebelumnya.
d. Unsur Negara
1. Bersifat konsultatif,
ini berarti bahwa dalam negara tersebut terdapat wilayah yang meliputi udara,
darat dan perairan, rakyat atau masyarakat dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Bersifat Deklaratif,
sifat ini ditujukan oleh adanya tujan negara, undang-undang dasar, pengakuan
dari negara lain baik secara “de jure” maupun “de facto” dan masuknya negara
dalam perhimpunan bangsa-bangsa, misalnya pbb.
e. Bentuk Negara
Sebuah
negara dapat berbentuk negara kesatuan (unitary state) dan negara serikat
(federation).
3. Negara dan Warga Negara dalam Sistem Kenegaraan di Indonesia.
Negara
kesatuan Republik Indonesia didirikan berdasarkan UUD 1945 yang mengatur
tentang kewajiban negara terhadap warganya dan hak serta kewajiban warga negara
terhadap negaranya dalam suatu sistem kenegaraan.
Kewajiban
negara terhadap warganya pada dasarnya adalah memberikan kesejahteraan hidup
dan keamanan lahir batin sesuai dengan sistem demokrasi yang dianutnya.
Negara
juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual
(HAM) berdasarkan ketentuan internasional, yang dibatasi oleh ketentuan agama,
etika moral dan budaya yang berlaku di negara Indonesia dan oleh sistem
kenegaraan yang diguanakan.
4. Proses Bangsa yang
Menegara
Pembukaan
UUD 1945, bangsa Indonesia menganggap bahwa terjadinya negara merupakan suatu
proses atau rangkaian tahap-tahap yang berkesinambungan. Secara ringkas, proses
tersebut adalah sebagai berikut:
a)
Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia
b)
Proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan
c)
Keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka,
bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Proses
bangsa yang menegara di Indonesia diawali dengan adanya pengakuan yang sama
atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara
faktual dan otentik.
C. HUBUNGAN WARGA NEGARA DENGAN NEGARA
1. Siapakah Warga Negara?
Pasal
26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara Republik Indonesia.
Pasal
ini dengan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain, misalnya peranakan Belanda,
Tionghoa, Arab yang bertempat tinggal di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai
tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan
disahkan oleh undang-undang sebagai warga negara. Syarat-syarat menjadi warga
negara ditetapkan oleh undang-undang (Pasal 26 ayat 3).
2. Kategori hubungan warga negara dengan negara
Hubungan warga negara dengan negara dikategorikan sebagai:
a) Hubungan yang bersifat
emosional.
Dalam
wujud hubungan warga negara dengan negara yang bersifat emosional, menumbuhkan
nilai-nilai pada setiap warga negara dalam dirinya suatu sikap berupa
kebanggaan terhadap bangsa dan negara. Cinta akan negara dan bangsa dan rela
berkorban untuk negara dan bangsa.
b) Hubungan yang bersifat formal.
Dalam wujud hubungan
negara dengan negara yang bersifat formal, dibutuhkan seperangkat pengetahuan
seperti ilmu hukum, ketatanegaraan, sejarah perjuangan bangsa, administrasi
negara dan ilmu politik yang membekali kesadaran hidup bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
c) Hubungan yang bersifat fungsional
Dalam wujud hubungan
warga negara dengan negara yang bersifat fungsional, lebih banyak menggambarkan
peran, fungsi dan parisipasi warga negara dalam bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
3.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara.
Dalam UUD 1945, pasal-pasal tentang hubungan
Warga Negara dengan Negara tertuang pada pasal 26, 27, 28, 29, 30, 31, 32, dan
33 dengan penjelasannya sebagai berikut :
a. Warga Negara.
Pasal 26 ayat (1), menyatakan: "Yang
menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang
bangsa lain yang disahkan dengan Undang-undang sebagai warga negara". Pada
ayat (3), menyatakan: "syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan
dengan undang-undang".
b. Kesamaan Kedudukan dalam Hukum dan
Pemerintahan
Pasal 27 ayat (1), menyatakan: "Segala
warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tidak
ada kecualinya". Hal ini menunjukan adanya keseimbangan antara hak dan
kewajiban dan tidak adanya diskriminasi di antara warga negara mengenai kedua
hal ini. Pasal ini, seperti telah dijelaskan sebelumnya, menunjukan kepedulian
kita terhadap hak asasi.
c. Hak Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang
Layak Bagi Kemanusiaan.
Pasal 27 ayat (2), menyatakan: "Tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi
kemanusiaan". Pasal ini memancarkan asas keadilan sosial dan kerakyatan.
d. Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul.
Pasal 28, menyatakan: "Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang". Pasal ini mencerminkan bahwa negara
Indonesia besifat demokratis.
e. Kemerdekaan Memeluk Agama.
Pasal 29 ayat (1), menyatakan: "Negara
berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa". Pasal ini menyatakan kepercayaan
bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Ayat (2) menyatakan:
"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya
masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannyaitu".
Kebebasan memeluk agama merupakan salah satu hak yang paling asasi di antara
hak-hak asasi manusia karena kebebasan beragama itu langsung bersumber pada
martabat manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
f. Hak dan Kewajiban Pembelaan Negara.
Pasal 27 ayat (3), menyatakan: "Setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam pembelaan negara", dan pasal 30 ayat (1) menyatakan:
"Tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan
keamanan negara. Pelaksanaan Pasal-pasal ini telah diatur dalam Undang-undang
Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Keamanan Negara yang antara lain mengatur
Sistem Pertahanan Keamanan Negara.
g. Hak Mendapat Pengajaran
Pasal
21 ayat (1), menyatakan: "Tiap-tiap warga negara berhak mendapat
pengajaran". Pasal ini sesuai dengan tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang tercermin dalam alinia keempat Pembukaan UUD 1945, yaitu bahwa
Pemerintah Negara Indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan
bangsa. Untuk itu dalam Pasal 31 ayat (2) mewajibkan Pemerintah mengusahakan
dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional, yang diatur dengan
undang-undang. Pelaksanaan Pasal ini telah diatur dalam Undang-undang Nomor 2
Tahun 1989, tentang sistem Pendidikan Nasional.
h. Kebudayaan Nasional
Pandangan hidup dan jiwa bangsa, kepribadian
bangsa, tujuan dan cita-cita, cita-cita hukum bangsa dan negara, serta
cita-cita moral bangsa Ibdonesia.
Sistem Demokrasi Pancasila berlandaskan
nilai-nilai Pancasila, hidup dan tumbuh berkembang secara berlanjut sejalan
dengan tahap-tahap perjuangan bangsa Indonesia. Mekanisme sistem Demokrasi
Pancasila terlihat dalam sistem pemerintahan negara sebagaimana yang dirumuskan
di dalam penjabaran UUD 1945 dan penyelenggaraan kekuasaan negara.
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan negara dilakukan atas dasar hubungan
segitiga antara MPR, DPR, dan Presiden sesuai dengan kewenangannya sebagai
Lembaga Negara.
Demokrasi Indonesia adalah pemerintahan rakyat
yang berdasarkan nilai-nilai falsafah Pancasila atau pemerintahan dari, oleh,
dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila Pancasila, yang berarti bahwa :
1.
Demokrasi atau pemerintahan rakyat yang digunakan oleh
pemerintah Indonesia adalah sistem pemerintahan rakyat yang dijiwai dan
dituntun oleh nilai-nilai pandangan hidub bangsa Indonesia (Pancasia)
2.
Demokrasi Indonesia pada dasarnya adalah transformasi
nilai-nilai falsafah Pancasila menjadi suatu bentuk dan sistem pemerintahan
khas Pancasila.
3.
Demokrasi Indonesia yang dituntun oleh nila-nilai Pancasial
adalah konsekwensi dari komitmen pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara
murni dan konsekwen di bidang pemerintahan atau politik.
4.
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan baik mensyaratkan
pemahaman dan penghayatan nilai-nilai falsafah Pancasila.
5.
Pelaksanaan Demokrasi Indonesia dengan benar adalah pengamalan
Pancasila melalui politik pemerintahan.
Demokrasi Indonesia
adalah satu sistem pemerintah berdasarkan kedaulatan rakyat dalam bentuk
musyawarah untuk mufakat dalam memecahkan masalah-masalah kehidupan berbangsa
dan bernegara demi terwujudnya suatu kehidupan masyarakat yang adil dan makmur,
merata secara material dan spiritual.
Penyelenggaraan
kekuasaan adalah rakyat yang membagi kekuasan menjadi lima, yaitu :
1.
Kekuasaan tertinggi diberikan oleh rakyat kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang disebut Lembaga Konstitutif.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai pembuat Undang-undang
disebut Lembaga Legislatif.
3.
Presiden sebagi penyelenggara pemerintahan disebut Lembaga
Eksekutif.
4.
Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradila dan penguji
undang-undang disebut Lembaga Yudikatif.
5.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang mengaudit
keuangan negara disebut Lembaga
Auditatif.
E. HAK ASASI MANUSIA.
1. SEJARAH PERKEMBANGAN HAK ASASI MANUSIA
a. Magna Charta (Inggris,
1215). Memuat hubungan antara Raja inggris dengan para bangsawan yang diakui
oleh pemerintah, dimana Raja tidak dapat lagi bertindak sewenang-wenang; dalam
hal-hal tertentu Raja dalam mengambil keputusan harus mendapat persetujuan para
bangsawan.
b. "Virginia Bill of
Rights" Amerika Serikat (1776). Semua manusia dititahkan dalam keadaan
sama dan dikaruniai oleh Tuhan YME kekhalikan dengan beberapa hak tetap dan
yang melekat padanya.
c. Declaration des droit
de'l homme et du citoyen-1789 (Perancis). (Deklarasi hak manusia dan penduduk).
Revolusi Perancis 1789 bertujuan membebaskan warga negaranya dari kekangan
kekuasaan mutlak dari Raja penguasa tunggal Negara.
d. The 4-Freedoms of
Presiden F.D. Roosevelt. Menjelang berakhirnya Perang Dunia-II, Presiden F.D
Roosevelt melancarkan doktrin mengenai :
1)
Kebebasan untuk berbicara dan melahirkan pikiran (freedom of
speech and thoughts).
2)
Kebebasan agama (freedom of religion)
3)
Kebebasan dari ketakutan (freedom from fear).
4)
Kebebasan dari kekurangan (freedom from want)
e. Universal Declaration
of Human Rights - 1948. Deklarasi/pernyataan sedunia tentang hak-hak (asasi)
manusia dicetuskan di Lake Succes tahun 1948 yang terdiri dari pasal30 pasal
2. MACAM-MACAMHAK ASASI MANUSIA
Ada 6 macam hak asasi manusia yaitu
a.
Hak asasi pribadi (personal rights). Kebebasan untuk
mengeluarkan pikiran/pendapat, memeluk agama dan untuk begerak.
b.
Hak asasi politik (political rights). Hak untuk ikut serta dalam
pemerintahan, hak pilih (hak memilih dan dipilih dalam PEMILU), hak mendirikan
politik.
c.
Hak asasi ekonomi (propety rights). Hak untuk memiliki sesuatu,
membeli, menjual dan memanfaatkan.
d.
Hak asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural rights).
Hak untuk memilih pendidikan, mengembangkan kebudayaan dll.
e.
Hak asasi kesamaan dalam hukum dan pemerintahan.
f.
Hak asasi tata cara peradilan (procedural rights). Hak untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan hukum misalnya
penangkapan, penggeledahan, peradilan, dll.
3. HAK ASASI MANUSIA MENURUT MAJELIS UMUM PBB
Di dalam Mukadimah deklarasi Universal tentang
Hak Asasi Manusia yang telah disetujui dan diumumkan oleh Revolusi Majelis Umum
Perserikatan Bangsa Bangsa Nomor 217 A (III) tanggal 10 Desember 1948 terdapat
pertimbangan-pertimbangan berikut :
1.
Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak
yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan,
dan perdamaian di dunia.
2.
Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak-hak
asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan-perbuatan bengis yang menimbulkan
rasa kemarahan dalam hati nuraniumat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia
di mana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama serta
kebebasan dari rasa takut dan kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi
tertinggi dari rakyat jelata.
3.
Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh pertaturan
hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang
terakhir guna menentang kelaliman dan penjajahan.
4.
Menimbang bahwa persahabatan antara negara-negara perlu
dianjurkan.
5.
Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota Perserikatan Bangsa
Bangsa dalam Piagam telah menyatakan sekali lagi kepercayaan mereka ats hak-hak
dasar dari manusia, martabat serta penghargaan seorang manusia, dan hak-hak
yang sama bagi laki-laki maupun perempuan dan telah memutuskan akan
meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan lebih baik dalam kemerdekaan
yang lebih luas.
6.
Menimbang bahwa negara-negara anggota telah berjanji akan
mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan
kebebasan-kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
7.
Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan
kebebasan-kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini
secara benar.
Atas pertimbangan diatas, Majelis Umum PBB
menyatakan Deklarasi Universal tentang Hak-hak Asasi Manusia yang terdiri dari
30 pasal ini merupakan suatu pelaksanaan umum yang baku bagi semua bangsa dan
negara. Setiap orang dan setiap badan dalam masyarakat perlu senantiasa
mengingat pernyataan ini dan berusaha, dengan cara mengajar dan mendidik, untuk
mempertinggi penghargaan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan ini dan,
melalui tindakan-tindakan prograsif secara nasional maupun internasional,
menjamin pengakuan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasab-kebebasan itu secara
umum dan efektif oleh bangsa-bangsa dari negara-negara anggota maupun dari
daerah-daerah yang berada di bawah kekuasaan hukum mereka
4. HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN UUD 1945
Hak Asasi manusia berdasarkan UUD 1945 yang telah diamandemen
tertuang dalam Pasal 28A-28J
F. PENDIDIKAN PENDAHULUAN BELA NEGARA
1. Pengertian
Upaya menumbuhkan dan memasyarakatkan
kesadaran bela negara pada segenap warga negara Indonesia. Cara baik adalah
melalui pendidikan, oleh karena itu perlu dilaksanakan pendidikan pendahuluan
bela negara (PPBN) sedini mungkin pada pendidikan sekolah dan pendidikan luar
sekolah.
Bela negara adalah tekad dan tindakan warga
negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh
kecintaan pada tanah air, kesadaraan berbangsa dan bernegara Indonesia serta
keyakinan dan kesaktian Pancasiala sebagai ideologi negara dan rela berkorban
guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negri yang
membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan persatuan bangsa,
keutuhan wilayah yudiris nasional, serta nilai-nilai Pancasila dan
Undang-undang Dasar 1945.
Pengertian dari PPBN adalah pendidikan dasar
bela negara, guna menumbuhkan kecintaan tanah air, kesadaran berbangsa dan
bernegara Indonesia keyakinan akan kebenaran Pancasila sebagai ideologi negara,
kerelaan berkorban untuk negara, serta memberikan kemampuan awal bela negara.
2. Tujuan
Tujuan dari PPBN adalah mewujudkan warga
negara Indonesia yang memiliki tekad, sikap dan tindakan yang teratur,
menyeluruh, terpadu dan berlanjut guna meniadakan setiap ancaman, baik dari
luar negeri maupun dari dalam negeri yang membahayakan kemerdekaan dan
kedaulatan negara, kesatuan persatuan bangsa, keutuhan wilayah yuridiksi
nasional, serta nilai-nilai- Pancasila dan UUD 1945.
3. Sasaran
Sasaran dari PPBN adalah terwujudnya negara
Republik Indonesia yang mengerti, serta menghayati yakin untuk menunaikan hak
dan kewajiban dalam upaya bela negara, dengan ciri-ciri :
a. Cinta tanah air yaitu yang mengenaldan mencintai wilayah
nasionalnya sehingga selalu waspada serta siap membela tanah air Indonesia
terhadap segala bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara oleh siapapun dan dari
manapun.
b. Sadar berbangsa Indonesia yaitu yang selalu membina kerukunan,
persatuan dan kesatuan di lingkungan keluarga, pemukiman pendidikan dan
pekerjaan serta mencintai budaya bangsa dan selalu mengutamakan kepentingan
bangsa di atas kepentingan pribadi, keluarga dan golongan.
c.
Sadar bernegara Indonesia yaitu sadar bertanah air satu,
bernegara satu dan berbahasa satu yaitu Indonesia yang mengakui, menghargai dan
menghormati bendera merah putih, Lagu kebangsaan Indonesia Raya, Lambang negara
Garuda Pancasila dan kepala negara serta mentaati seluruh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
d. Yakin akan kebenaran dan kesaktian Pancasila yaitu yang yakin
akan kebenaran Pancasila sebagai satu0satunya falsafah dan ideologi bangsa dan
negara yang telah terbukti kesaktiannya dalam penyelenggaraan kehidupan
berbangsa dan bernegara, guna tercapainya tujuan Nasional.
e. Rela berkorban untuk bangsa dan negara yaitu rela mengorbankan
waktu, tenaga, pikiran dan harta benda untuk kepentingan umum, sehingga pada
saatnya siap mengorbankan jiwa raga bagi kepentingan bangsa dan negara.
f.
Memiliki kemampuan awal bela negara yaitu :
1)
Diutamakan secara psikis (mental) memiliki sifat-sifat disiplin,
ulet, kerjakeras, mentaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku,
percaya akan kemampuan sendiri, tahan uji dan pantang menyerah dalam menghadapi
kesulitan untuk mencapai 3 tujuan nasional
2)
Secara fisik (jasmaniah) sangat diharapkan memiliki kondisi
kesehatan dan kemampuan keterampilan jasmani yang tidak bersifat latihan
kemiliteran yang dapat mendukung kemampuan awal bela negara yang bersifat
psikis.